Batam, News

Kekurangan Hakim, Sidang di PN Batam Pernah Berlangsung hingga Dini Hari

Riki | Sabtu 25 Jul 2026 10:59 WIB | 45

Kejari Batam/Kejati/PN


Pengadilan Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam masih menghadapi persoalan serius berupa kekurangan hakim di tengah tingginya jumlah perkara pidana maupun perdata yang masuk setiap hari. Saat ini, PN Batam hanya memiliki 16 hakim, jauh di bawah kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai 25 orang.


Untuk mengatasi kondisi tersebut, PN Batam telah mengajukan permohonan penambahan sembilan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).


Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tambahan hakim sangat dibutuhkan agar pelayanan peradilan berjalan lebih efektif dan penyelesaian perkara tidak mengalami penumpukan.


"Kami sudah mengajukan penambahan hakim. Harapan kami, dalam waktu dekat Mahkamah Agung dapat mengirimkan hakim baru ke Batam," ujar Wattimena seperti dikutip dari Batam Pos, Sabtu (25/7).


Menurutnya, dengan jumlah hakim yang lebih memadai, seluruh ruang sidang dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga proses persidangan berjalan lebih cepat dan efisien.


"Penanganan perkara pidana maupun perdata tentu akan lebih optimal apabila jumlah hakim mencukupi," katanya.


Wattimena juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Mahkamah Agung baru melakukan mutasi pada posisi Ketua PN Batam. Belum ada rotasi maupun penambahan hakim anggota.


"Kemarin hanya pergantian Ketua PN. Untuk pelantikan dan serah terima jabatan masih menunggu Surat Keputusan dari Mahkamah Agung," jelasnya.


Kekurangan hakim di PN Batam sebelumnya sempat berdampak pada pelaksanaan persidangan. Minimnya jumlah majelis hakim membuat sejumlah sidang harus berlangsung hingga dini hari karena setiap majelis menangani puluhan perkara dalam sehari.


Kondisi tersebut merupakan bagian dari persoalan nasional. Secara nasional, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 1.600 hakim sebagaimana pernah disampaikan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, usai bertemu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media