Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 30 Jul 2026 20:04 WIB | 79
Pelaksanaan persidangan kasus Bripda NS (foto: Kuasa hukum)
Matakepri.co.id Batam - Tim kuasa hukum tiga terdakwa berinisial GSP, AP, dan MA dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota polisi Bripda NS mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan Fadlan menyatakan akan menggunakan hak hukum para terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan yang dinilai berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum secara adil terhadap klien mereka.
Salah satu poin yang disoroti adalah penerapan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut terhadap ketiga kliennya tidak tepat dan terkesan memaksakan konstruksi hukum yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Dakwaan pembunuhan yang diarahkan kepada klien kami merupakan langkah yang tidak cermat dan keliru karena tidak mempertimbangkan secara utuh posisi serta peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut," ujar tim kuasa hukum, Kamis (30/7/2026) sore.
Selain itu, mereka menilai dakwaan yang disusun JPU terlalu prematur karena belum menguraikan secara jelas unsur-unsur subjektif maupun objektif yang menjadi syarat dalam pembuktian tindak pidana.
Menurut mereka, aspek niat, kehendak, serta kondisi yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa, termasuk kemungkinan adanya unsur keterpaksaan (overmacht), belum dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan.
Tim hukum juga menuding adanya pengabaian terhadap sejumlah fakta yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan telaah terhadap berkas perkara, mereka menilai dakwaan tidak mengakomodasi motif, kondisi psikologis para terdakwa, maupun hasil rekonstruksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan.
"Fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara justru tidak mengarah pada terpenuhinya unsur delik sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan pertama," kata mereka.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan berpotensi mengabaikan hak-hak fundamental terdakwa untuk memperoleh peradilan yang adil atau fair trial.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA disebut turut menjadi korban dari situasi yang diciptakan pihak lain dalam peristiwa yang terjadi di Rusun Polda Kepri pada 13 April 2026.
Mereka mengklaim ketiga terdakwa berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki keleluasaan untuk menolak atau menghindari perintah yang diberikan oleh pihak yang memiliki posisi lebih senior.
Menurut kuasa hukum, sosok yang dimaksud adalah terdakwa lain berinisial AS, yang disebut sebagai senior atau abang leting para terdakwa. AS diketahui berasal dari angkatan 51, sementara GSP, AP, dan MA merupakan angkatan 53.
"Ketiga klien kami saat itu baru sekitar tiga bulan berdinas resmi di Polda Kepri. Sebagai bintara remaja, doktrin kedinasan yang mereka peroleh selama pendidikan masih sangat melekat dalam pola pikir dan tindakan mereka," ungkap tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menganiaya, apalagi membunuh Bripda NS yang merupakan rekan satu angkatan mereka.
Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, penting disampaikan agar rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dapat dipahami secara utuh oleh majelis hakim maupun masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.(Egi)
Redaktur: ZB