Batam, News

Didampingi Advokat, Dua Terdakwa Kurir Ekstasi Terima Vonis Hakim di PN Batam

Riki | Selasa 14 Jul 2026 19:40 WIB | 81

Kejari Batam/Kejati/PN


Dua terdakwa kurir ekstasi terima vonis hakim di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus narkotika yang menjerat dua orang terdakwa hari ini, Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa hadir secara resmi dengan didampingi oleh tim advokat selaku penasihat hukum mereka.


Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli alias kurir narkotika golongan I jenis ekstasi. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) mengenai kepemilikan dan peredaran obat-obatan narkotika jenis ekstasi. Selain barang bukti pil ekstasi, pengadilan juga menyita 1 unit sepeda motor yang digunakan para terdakwa untuk melancarkan aksi terlarang tersebut.


Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan dan menetapkan vonis hukuman, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.


"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan melawan hukum bertindak sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika jenis ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (2). Menetapkan barang bukti berupa pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor dirampas untuk negara," tegas Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya.


Usai mendengar putusan tersebut dan setelah berkonsultasi sejenak dengan tim advokat yang mendampingi, kedua terdakwa langsung memberikan jawaban di hadapan Majelis Hakim. "Kami menerima ketetapan ini dan menerima putusan hukumannya, Yang Mulia," ujar terdakwa pasrah.


Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua terdakwa, ketetapan hukum terhadap kasus kurir narkotika ini kini tinggal menunggu sikap resmi dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap/ inkracht. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media