Batam

Kasus Ledakan Kapal Federal II: 6 Tersangka Resmi Ditahan, Bos Asing Jalani Tahanan Kota

Juliadi | Jumat 22 May 2026 19:01 WIB | 267

Kejari Batam/Kejati/PN


Kebakaran Kapal Federal II beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)


Matakepri.co.id, Batam -  Kasus tragedi ledakan kapal Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, akhirnya memasuki babak baru. Sebanyak tujuh tersangka dalam perkara ini telah resmi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (22/5/2026).


Setelah melalui proses administrasi di Kantor Kejari Batam, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap enam tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara itu, satu tersangka lainnya mendapatkan perlakuan khusus.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti dan tujuh tersangka telah diterima oleh pihak kejaksaan.


"Sudah tahap II hari ini. Dari tujuh tersangka, enam orang langsung kita lakukan penahanan di Rutan," ujar Priandi kepada awak media.


Berbeda dengan enam rekan lainnya, tersangka berkebangsaan Korea Selatan bernama Kim Dong Gyun ditetapkan menjalani tahanan kota. Priandi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.


"Untuk Kim Dong Gyun, statusnya tahanan kota karena yang bersangkutan sedang sakit pasca operasi dan sudah tergolong lansia," tambahnya.


Adapun enam tersangka lainnya yang kini mendekam di rutan adalah Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Diketahui, ketujuh tersangka ini merupakan representasi dari unsur manajemen PT ASL Shipyard, mulai dari level manajerial hingga bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Sebelum resmi ditahan, ketujuh tersangka diketahui hanya menjalani wajib lapor selama proses penyidikan. Namun, seiring dengan dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan, pihak kejaksaan mempertegas langkah hukum.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

2. Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka-luka.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Sebagai pengingat, insiden ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan tengah berlangsung. Tragedi memilukan tersebut merenggut nyawa 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media