Batam, News, Kepri
Egi | Jumat 29 May 2026 11:38 WIB | 170
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto perlihatkan scan barcode pengaduan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau mencatat sebanyak 51 pengaduan masyarakat (Dumas) diterima melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari total laporan tersebut, 30 pengaduan telah diselesaikan, sementara 11 lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, laporan yang masuk didominasi kasus hutang piutang, dugaan asusila, hingga ketidakprofesionalan anggota Polri saat menjalankan tugas.
Menurutnya, kasus asusila yang dilaporkan umumnya berkaitan dengan hubungan pribadi personel yang berujung perselisihan setelah hubungan tersebut berakhir.
“Selama tahun 2026 ini kami menerima 51 laporan masyarakat. Sebanyak 30 laporan sudah selesai ditangani dan sisanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Eddwi, Kamis (28/5/2026).
Dari data yang ada, personel di lingkungan Polda Kepri menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan total 34 pengaduan. Sementara Polresta Barelang tercatat menerima sembilan laporan, Polres Kepulauan Anambas dan Polres Lingga masing-masing dua laporan, sedangkan polres lainnya menerima satu laporan.
Meski demikian, Eddwi menyebut jumlah pengaduan di wilayah Polda Kepri masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah polda lain di Indonesia.
“Kami tetap menindaklanjuti seluruh laporan sesuai prosedur yang berlaku. Jika dibandingkan dengan polda lain, jumlah pengaduan di Kepri masih relatif kecil,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh pengaduan diterima melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri yang disiapkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran anggota Polri. Sedangkan laporan yang disampaikan secara langsung tetap diarahkan menggunakan layanan digital tersebut.
Selain itu, Bidpropam Polda Kepri juga mencatat sebanyak 31 laporan masyarakat diterima pada periode Oktober hingga Desember 2025 dan seluruhnya telah selesai diproses.(Egi)
Redaktur: ZB