Batam, Hukum & Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Karimun, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal

Juliadi | Selasa 05 May 2026 09:26 WIB | 389

AD/AL/AU
TNI/Polri


Para Calon PMI Non Prosedural. (Foto: Dispen Lanal)


Matakepri.co.id, Batam --  Perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi saksi ketegasan TNI Angkatan Laut dalam memberantas tindak pidana di laut. Tim Quick Response (QR) dari Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural pada Minggu dini hari (3/5/2026).


Operasi yang berlangsung dramatis ini dilakukan di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, pada titik koordinat 1°13'04.5"N 103°26'39.9"E.


Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim terkait adanya rencana pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut. Merespons laporan tersebut, pada pukul 21.35 WIB, Tim Quick Response Lanal TBK segera bergerak menyisir area perairan Takong Iyu.


Ketegangan memuncak pada pukul 23.35 WIB, saat petugas mendeteksi keberadaan sebuah boat selodang berwarna merah hitam dengan mesin 200 PK yang melaju mencurigakan menuju perbatasan Malaysia. Petugas segera melakukan pengejaran.


Meski telah diberikan peringatan berkali-kali, nahkoda kapal justru memacu kendaraannya dan tidak mengindahkan perintah untuk berhenti. Tak ingin buruannya lolos, tim terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya, pada pukul 01.00 WIB, boat tersebut berhasil dihentikan. Seluruh penumpang dan awak kapal diamankan tanpa perlawanan berarti.


Dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua awak kapal, yakni pria berinisial W (48) yang bertindak sebagai tekong, dan seorang ABK berinisial A (37). Sementara itu, 14 PMI non-prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan, yang diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam, menuju Pontian, Malaysia, berhasil diselamatkan.


Berdasarkan data yang dihimpun, para PMI ini harus merogoh kocek cukup dalam, yakni antara Rp5.000.000 hingga Rp13.000.000 per orang untuk jasa penyelundupan ini.


Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan kesehatan dan tes urin dilakukan. Seluruh PMI dinyatakan dalam kondisi sehat, namun sang tekong kapal (W) terindikasi positif menggunakan narkoba.


Seluruh pihak yang diamankan kini telah digiring menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Rencananya, tersangka akan kami serahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan para PMI akan kami serahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk penanganan sesuai prosedur," ujar perwakilan tim di lapangan.


Keberhasilan penindakan ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan komitmen TNI AL untuk terus menegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Langkah tegas ini menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana, baik penyelundupan barang maupun manusia, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia yang rawan. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media