Batam

Nyaris Selundupkan 1 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir di Batam Dituntut 15 Tahun

Juliadi | Rabu 29 Apr 2026 14:53 WIB | 343

Kejari Batam/Kejati/PN


Kedua terdakwa usai sidang tuntutan. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam --  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menuntut dua terdakwa kurir sabu lintas negara, Sudarman dan Sumanto, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/4/2026).


Keduanya dinilai terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu seberat 995,86 gram yang dibawa dari Malaysia menuju Batam.


Dalam pembacaan tuntutannya, Rumondang menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing Rp. 1 Milyra subsider jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari," tegasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media