Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 28 Apr 2026 17:43 WIB | 418
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bertanya kepada pekerja tambang pasir (foto: Egi)
Matakepri.com Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan enam pria yang diduga terlibat aktivitas penambangan pasir ilegal di dua titik di Kota Batam, Senin (27/4/2026). Penindakan ini berawal dari patroli Wakil Kepala BP Batam yang menemukan praktik pengambilan pasir tanpa izin.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial OA dan BPP di kawasan Jalan Hang Tuah, serta DK, SJ, M, dan YAN di area samping Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman. Seluruhnya kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, kasus tersebut masih berstatus laporan informasi dan belum ditingkatkan ke tahap laporan polisi.
Menurut dia, keenam orang tersebut tidak diproses secara pidana karena diketahui hanya berstatus pekerja, bukan pemilik ataupun pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terhadap enam orang itu dilakukan langkah pembinaan melalui Dinas Sosial Kota Batam sebagai upaya humanis dan preventif,” ujarnya, Selasa (28/4/2026) siang di Mapolda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut disebut telah berlangsung hampir satu tahun.
"Namun para pekerja hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp600 ribu yang dibagi bersama untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Meski dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tersebut dinilai belum signifikan, kepolisian menegaskan praktik pengambilan material tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan BP Batam yang langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dharma Praditya Negara menegaskan, aktivitas galian C di Batam dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh aktivitas pengambilan pasir ilegal menjadi perhatian kami karena secara aturan galian C di Batam tidak diperbolehkan,” kata Dharma.
Usai pemeriksaan, keenam pekerja tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam untuk menjalani pembinaan.
"Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB