Batam
Juliadi | Rabu 22 Apr 2026 22:12 WIB | 476
Persidangan dualisme Kadin Batam. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Ketegangan yang menyelimuti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Batam akhirnya menemui titik terang. Dalam sebuah langkah mengejutkan namun menyejukkan, kedua kubu yang berseteru, Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau sepakat untuk mengakhiri perselisihan hukum mereka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/4/2026).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, yang didampingi hakim anggota Martin dan Feri, kedua belah pihak secara resmi menyatakan pencabutan gugatan perkara nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm.
"Pencabutan gugatan diterima. Para pihak tidak perlu lagi menghadiri persidangan lanjutan, dan putusan administratif akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik," tegasnya.
Akar permasalahan bermula dari Musyawarah Kota (Mukota) VIII pada Desember 2025 lalu. Hasil kepemimpinan baru dari forum tersebut dianggap oleh sebagian pihak tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang kemudian memicu dualisme kepengurusan.
Namun, menyadari bahwa konflik berkepanjangan hanya akan melukai iklim investasi, Jadi Rajagukguk memilih jalan rekonsiliasi.
Meskipun mediasi formal sebelumnya sempat menemui jalan buntu, komunikasi intensif di balik layar ternyata membuahkan hasil. Perwakilan Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini kini dikembalikan ke "rumah" sendiri, yakni melalui mekanisme internal organisasi sesuai AD/ART. (Adi)
Redaktur : ZB