Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Minggu 19 Apr 2026 16:51 WIB | 558
Ditreskrimsus Polda Kepri perlihatkan barang bukti bahan bakar yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS diamankan.
Ketiganya diduga menyalurkan BBM bersubsidi ke kawasan industri yang tidak berhak menerima. Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak wajar di sejumlah SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Para tersangka melangsir BBM subsidi dengan membawa surat rekomendasi untuk pengisian di SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan, Sekupang,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut BBM. Dari hasil penindakan, polisi menyita 44 jeriken berisi sekitar 1.452 liter pertalite.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BBM subsidi tersebut dikumpulkan lalu dijual kembali ke kawasan industri dengan memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan.
“Keuntungan diperoleh dari margin penjualan BBM subsidi kepada pihak industri yang seharusnya tidak berhak,” tambah Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Disperindag, (Egi)
Redaktur: ZB