Batam, News, Kepri

IJTI Kepri Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Karimun, Kasus Diproses Polisi

Egi | Rabu 15 Apr 2026 11:22 WIB | 282

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Jurnalis


Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian (foto: Humas IJTI Kepri)


Matakepri.co.id Batam - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melibatkan seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW. IJTI menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyentuh prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kasus ini kini tengah bergulir di Polsek Tebing setelah dilaporkan oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Ami mengungkapkan, insiden terjadi saat dirinya melakukan konfirmasi kepada TW di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada Jumat (10/4/2026) malam. Namun, upaya klarifikasi tersebut justru direspons dengan sikap agresif.

“Yang bersangkutan mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, lalu menantang saya berkelahi,” ujar Ami.

Tak hanya itu, TW juga diduga sempat melontarkan ancaman akan meretas sejumlah media massa di Kabupaten Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut berdampak pada salah satu situs media yang sempat tidak dapat diakses.

Atas peristiwa ini, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pengancaman dalam KUHP terbaru.

IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dalam negara hukum.

“Kami sangat menyesalkan adanya ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menurut Agus, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi dengan cara apa pun.

“Ini bukan sekadar konflik individu, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.

IJTI Kepri juga mengingatkan bahwa tindakan intimidatif terhadap insan pers berpotensi berujung pada proses pidana. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan melalui tekanan atau ancaman.

Selain itu, kasus ini juga disebut berkaitan dengan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun. TW sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y, yang saat ini juga tengah ditangani pihak kepolisian.

Hingga kini, Polsek Tebing telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media