Batam, News
Riki | Sabtu 20 Dec 2025 19:17 WIB | 901
Batam – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi KADIN Batam yang berkantor di Graha Kadin Batam Centre dan diketuai Jadi Rajagukguk tetap aktif menjalankan kegiatan serta melayani anggota di bawah naungan KADIN Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan pengurus KADIN Batam James Maryanus Simaremare dalam acara sarasehan bersama pengurus, anggota dan awak media di Graha Kadin Batam, Sabtu (20/12/2025) untuk merespons munculnya kepengurusan yang mengatasnamakan KADIN Batam di luar struktur resmi KADIN Batam saat ini.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan KADIN Batam merupakan kegiatan organisasi yang bersifat ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan KADIN Batam saat ini memiliki dasar hukum yang jelas. Organisasi ini dibentuk dan diatur melalui ketentuan perundang-undangan, termasuk Keputusan Presiden (Keppres), dengan Keppres terakhir yang masih berlaku diterbitkan pada tahun 2022.
Hingga kini, KADIN Batam masih berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait, serta menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi KADIN Indonesia.
Lebih lanjut, James menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan organisasi yang dilakukan bukan untuk mempertahankan kepengurusan saat ini. Organisasi membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua di masa mendatang, sepanjang mengikuti mekanisme dan ketentuan AD/ART yang berlaku.
“Fokus kami adalah menegakkan aturan organisasi dan menjaga marwah KADIN, bukan mempertahankan kepengurusan. Siapa pun boleh menjadi ketua selama prosesnya sah dan konstitusional,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan organisasi, KADIN Batam bahkan telah melakukan pelaporan ke Polda Kepri terkait dugaan pemalsuan SK perpanjangan pengurus milik KADIN Kepri bahkan telah melakukan somasi kepada KADIN Kepri dan KADIN Indonesia.
Terkait sikap diam dari pihaknya, James mengatakan jika ini adalah masalah internal yang bisa diselesaikan dengan baik serta masih menunggu respon dari KADIN Indonesia.
KADIN Batam berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian kepada para pelaku usaha dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Riki)
Redaktur: ZB