Batam
Riki | Minggu 20 Jul 2025 18:04 WIB | 1062
Dirjen PSDKP Ipunk Nugroho Saksono lakukan penyegelan langsung pulau yang lakukan Reklamasi (foto:ist)
Matakepri.co.id Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau KKP melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau. Selain disegel, seluruh aktivitas perusahaan juga langsung dihentikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyegelan terhadap tiga pulau yang berada di Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya proyek reklamasi di pulau tersebut.
Dirjen PSDKP, Ipung Nugroho Saksono mengatakan, ketiga pulau tersebut yaitu, pulau Citlim yang berada di Kabupaten Karimun. Sementara dua pulau lainnya yaitu pulau Kapal Besar dan pulau Kapal Kecil berada di Kota Batam. Di pulau Citlim yang berada di Desa Buluh Patah, Kecamatan Subur Besar Kabupaten Karimun, petugas menyegel perusahaan tambang milik PT. JPS yang melakukan penambangan pasir darat.
“Perusahaan ini telah beroperasi selama 7 tahun. Selain melakukan penyegelan, sejumlah alat berat seperti truk dan kapal tongkang serta seluruh aktivitas operasional juga di berhentikan,” kata Ipunk, Sabtu (19//7/2025).
Lanjutnya, KKP melakukan penyegelan karena pihak perusahaan tidak memiliki izin pemanfaatan pulau pulau kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pasir yang dihasilkan di kirim ke Karimun dan Kota Batam,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan selalu memantau aktivitas di lokasi yang sudah di segel hingga mereka memenuhi semua perizinan.
“Rencananya, di dua pulau lainnya yang disegel KKP yaitu pulau Kapal Besar dan pulau Kapal Kecil ini akan di jadikan sebagai Resort dan dibangun hotel dengan pemandangan gedung pencakar langit di negara tetangga yaitu Singapura,” pungkasnya (Egi)
Redaktur : ZB