Batam, News, Kepri
Egi | Senin 23 Dec 2024 14:04 WIB | 527
Posko warga Rempang yang rusak saat terjadi bentrokan (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polisi tetapkan tersangka pasca bentrokan yang terjadi antara warga Rempang dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) beberapa hari yang lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan dari karyawan PT MEG.
"Dua tersangka adalah karyawan PT MEG. Namun tidak menutup kemungkinan dari pihak warga juga akan ada tersangka," kata Heribertus, Senin (23/12/2024) siang di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, kemungkinan tersangka dari pihak warga yang melakukan pemukulan atau menganiaya karyawan PT MEG hingga mengalami luka parah.
"Saat ini kita masih terkendala untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dari PT MEG, karena masih dirawat di Rumah Sakit," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan yang terjadi antara warga Rempang dengan PT MEG dipicu adanya pengrusakan spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City. Sementara dari kedua belah pihak mengalami luka-luka.
Aksi penyerangan dilakukan ke sejumlah posko warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Akibat penyerangan itu, 6 warga di Pulau Rempang dilaporkan mengalami luka-luka. Empat diantaranya mengalami luka sobek di kepala, satu warga dengan luka berat, satu orang terkena anak panah, lainnya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Tidak hanya warga yang menjadi korban. Dari pihak PT MEG juga ada yang dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalankan perawatan intensif.(Egi)
Redaktur: ZB