Batam

LPKA Batam Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025

Juliadi | Selasa 05 Nov 2024 19:08 WIB | 559

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025, Senin (4/11/2024)


Matakepri.com, Batam -- Dalam rangka percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta tindak lanjut Surat Keputusan bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, LPKA Batam mengikuti kegiatan rapat percepatan program dan pelaksanaan Anggaran Tahun 2025, Senin (4/11/2024).


Dr. Y Ambeg Paramarta selaku Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dalam arahannya menyampaikan mengenai alur tanggung jawab, serta segala bentuk mitigasi resiko terkhusus  pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


"Tidak ada lagi kepentingan individu, harus diubah mejadi kebijakan untuk kesejahteraan yang lebih menyeluruh dan tepat sasaran," ungkapnya. 


Dalam rapat tersebut, ia juga dibahas berbagai upaya percepatan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun 2025 dibahas secara mendetail, termasuk langkah-langkah strategis untuk menjamin semua unit pemasyarakatan tetap mematuhi standar operasional dan aturan yang berlaku.


Selain itu, SKB tiga Menteri ini menjadi pijakan utama bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam rangka transisi menuju tahun anggaran baru.


Dokumen ini berisi ketentuan dan arahan strategis yang bertujuan menjaga kelancaran, efektivitas, dan konsistensi program serta layanan pemasyarakatan sesuai prinsip tata kelola yang baik.


Karutan Sukadana, Farizal Antony menegaskan kepada seluruh jajaran terhadap pentingnya sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan implementasi SKB ini berjalan dengan optimal. (*) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media