Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 11 Jun 2020 12:03 WIB | 2416
Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra saat ditemui diruangan kerja (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Perkara penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau Nongsa, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (11/6/2020).
Saat dikonfirmasi Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan bahwa Kejari Batam telah menerima pelimpahan tahap dua dalam perkara penambangan pasir ilegal.
"Pelimpahan tahap dua dilakukan pada dua hari yang lalu tepatnya Senin 8 Juni 2020. Kalau untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut adalah Herlambang," kata Novriadi pada Rabu (10/6/2020) sore.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Aguan pada Jum'at 6 Maret 2020 malam atas penambangan pasir ilegal yang dilakukan.
"Tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir illegal, kami mengamankan sebanyak 20 orang," kata Wiwit didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (9/3/2020) siang.
Dari 20 orang tersebut ,4 (empat) orang operator alat berat, 4 (empat) sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori dan 1 (satu) orang penjual makanan.