Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 27 Feb 2025 14:40 WIB | 415
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara (ist)
Matakepri.co.id Batam - Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari 86 perkara.
Barang bukti dimusnahkan di PT. Desa Air Cargo Jalan Raya Kabil TDLI B-3 Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam pada Kamis (27/2/2025) pagi.
Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta menjelaskan, kita telah melakukan pemusnahan barang bukti non narkotika dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024 sampai dengan Januari 2025, baik dari bidang tindak pidana umum maupun bidang tindak pidana khusus.
"Dari 86 perkara tersebut, pemusnahan dilakukan menggunakan mesin penghancur dan mesin pembakar incenerator dengan tujuan menghilangkan wujud awal barang bukti sehingga tidak dapat dipergunakan dan disalahgunakan kembali," kata Tiyan Andesta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 37 unit mesin gelper dari perkara perjudian, 9 unit alat tangkap jaring pair trawl dari perkara perikanan, 253 lembar kaca pengaman ranmor dari perkara perdagangan.
Selanjutnya, 3 dus berisi pakaian, dokumen, senjata tajam, jerigen, tas dan 33 unit handphone dari perkara tindak pidana umum lainnya yaitu pidana pencurian, TPPA, ITE, PMI, Penganiayaan, migas, dan lain-lain.
"Dari bidang tindak pidana khusus sebanyak 540 koli ballpress berisi tekstil, 50 dus berisi dummy handphone, box handphone dan kotak berisi tanah serta 5 unit handphone dari perkara Kepabeanan," tuturnya.
Lanjutnya, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).
"Ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," bebernya.
Sebagai wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini juga dihadiri dari Pengadilan Negeri Batam, Kepolisian Resor Barelang, Bea dan Cukai Batam serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.(**/Egi)
Redaktur: ZB