Batam, News
Juliadi | Selasa 24 Sep 2019 17:26 WIB | 2912
Ratusan mas datangi Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2019). Foto : Adi/MK
Ratusan masyarakat tersebut, langsung di sambut anggota DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husen, Muhammad Jefri Simanjutak, Budi Mardianto serta Wakil Ketua Badan Pelindung Konsumen Nasional (BPKN) beserta para stafnya di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2019).
Jefri, sangat menyesalkan BP Batam dan Pemko Batam yang terkesan pasif dan diam saja meski gejolak di masyarakat saat ini sudah memuncak dan marak.
Jefri, mengungkapkan bahwa KSB yang di jual PT PMB Punggur dan Nongsa ini berdiri di atas lahan hutan lindung seluas 52 hektar dan statusnya belum dialokasikan oleh BP Batam.
Jefri, menegaskan bahwa pembiaran oleh BP Batam dan Pemko Batam terkait maraknya penjualan kaveling ilegal di masyarakat oleh oknum yang mengaku sebagai pengembang, yang ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan
Terkait uang yang sudah dibayarkan masyarakat ke PT PMB yang diperkirakan sudah mencapai Rp 30 miliar, Jefri, mempertanyakan kemana uang tersebut lari. Hingga sampai saat ini janji PT PMB terkait legalitas lahan kavling, tidak jelas sampai sekarang. (Adi)