Batam, News
Juliadi | Kamis 12 Sep 2019 10:11 WIB | 2490
Kabiro KPPU RI Ima Dayanti, Rabu (11/9/2019). Foto : Adi/MK
Hal senada disampaikan Kabiro Hukum KPPU RI, Ima Dayanti, Rabu (11/9/2019) saat sidang pers di Kantor KPPU Wilayah II di Batam Center.
Sesuai dengan komitmen usaha yang diberikan untuk membayar sesuai kebutuhan, seperti yang dilakukan PT Putera Nusa Perkasa, pelaksana proyek pelebaran jalan Batam. PT. Putera Nusa Perkasa, menyetujui aturan dengan nomor putusan 06 / KPPU-L / 2008.
Lanjutkan PT. Putera Nusa Perkasa hingga saat ini masih menyisakan sekitar 30 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.
Jumlah ini ditambahkan ke total saat ini sebesar Rp11.948 miliar sisa denda yang harus ditambah dari 19 perkara dan jumlah ini berasal dari daerah-daerah yang masuk wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah II ditambah Riau dan Kepulauan Riau.Adapun wilayah kerja Kanwil II KPPU adalah Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. (Adi)