Batam, News, Ekonomi
Juliadi | Kamis 04 Jul 2019 00:12 WIB | 5316
Kepala PT Jasa Raharja Kepri Tamrin Silalahi (Foto : Adi/MK)
Tamrin, juga berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019, membuat masyarakat antusias taat bayar pajak.
Baca juga : Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 50 %, Di Harapkan Masyarakat Taat Pajak
"Dengan membayar pajak tempat waktu, maka secara otomatis masyarakat membayar SWDKLLJ, "ujar Tamrin.
Lanjut Tamrin, sekarang masyarakat jangan takut bayar pajak 100 %, karena sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 %, "kata Tamrin.
Dikatakan Tamrin, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang denda 25%, sedangkan jika pembayaran 6 bulan setelah jatuh tempo SWDKLLJ yang denda 50 %.
jika pembayaran 9 bulan setelah jatuh tempo SWDKLLJ yang denda 70 % dan jika pembayaran 12 bulan setelah jatuh tempo SWDKLLJ yang denda 100%. (Adi)