Batam
Terkait Jukir Di Jembatan I Barelang, Itu Merupakan Pungli
Juliadi |
Sabtu 05 Jan 2019 17:14 WIB
|
5105
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Karcis parkir Jembatan I Barelang
MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait Kelurahan masyarakat atas Keberadaan Juru Parkir (Parkir) di jembatan I Barelang yang mematok harga untuk kendaraan bermotor Rp. 5.000 dan kendaraan Mobil Rp.
10.000,
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi akhirnya angkat bicara.
Rustam Effendi, menjelaskan bahwa kawasan tersebut belum menjadi pengelolaan Dishub Kota Batam atau Jukir tersebut di bilang ilegal serta termasuk pungutan liar (Pungli).
Karena menurutnya di area sekitaran Jembatan I tersebut tidak ada pengelolaan parkir dari Dishub, itu termasuk Pungli, jadi kalau masyarakat parkir disitu dan tidak mau membayarnya tidak apa-apa dan itu adalah hak masyarakat.
"kemarin kami telah mengecek langsung ke lapangan dan tempat itu belum bisa mengambil alih pengelolaan parkirnya, dikarena belum termasuk menjadi titik parkir yang resmi dan untuk menentukan titik parkir itu harus ada dulu Surat Keputusan (SK) dari WaliKota Batam, "ujarnya.
Lanjutnya karena belum ada dalam SK Walikota, di titik parkir itu tersebut pihaknya belum berani berbuat apa-apa. (Adi)
Share on Social Media