Batam
Juliadi | Senin 17 Dec 2018 09:27 WIB | 2730
Istimewah
"Sebab, Menteri Perekonomian sudah tegas mengatakan bahwa BP Batam tidak bubar, BP Batam tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, pimpinannya akan menjadi ex-officio yang dipimpin langsung Walikota Batam," kata Ampuan Situmeang yang didampingi Wakil Ketua bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Batam, Yames Simaremare dan Wakil Ketua bidang Forwarder dan Kepelabuhan Kadin Batam, Efendi Ibrahim saat Konferensi di Kez's Bakery Batam Center, Minggu (16/12/2018).
Artinya di sini, lanjut dia, pemerintah sudah menyadari bahwa sudah 19 tahun Kota Batam ini diabaikan dan sekarang harus tuntas. Seperti apa tuntasnya, masih menunggu regulasi.
Ampuan mengatakan, terkait hal itu sampai saat ini belum ada satu keputusan yang keluar. Aturan itu tentu dirumuskan terlebih dulu, terkait seperti apa regulasinya apakah berbentuk keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
"Kalau Undang-Undang tidak mungkin karena kalau undang-undang itu harus diajukan dulu," katanya menjelaskan.
Kadin sebagai mitra pemerintah mempunyai kepedulian menyikapi hal ini, salah satunya yaitu menyuarakan kepada seluruh pengusaha agar tetap tenang dan tidak ada yang dirugikan. Kalau ada yang dirugikan maka Kadin akan memfasilitasi dan memediasi persoalan ini.
"Memang tugas Kadin lah yang berkomunikasi dengan Pemerintah, baik itu Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah supaya amanat Presiden dalam ratas, amanat Presiden itu harus diselamatkan supaya tidak dipelesetkan. Yang jelas tujuannya semua adalah baik, tapi baiknya pelaksanaan itu seperti apa, bentuknya seperti apa, ini masih dalam proses", ucap Ampuan.
"Untuk menghilangkan dualisme itu pemerintah pusat berpendapat, bahwa terlebih dahulu dilakukan ex-officio dulu pimpinannya, agar kebijakan itu nantinya menyatu. Tetapi ini formulasinya seperti apa masih akan didiskusikan", pungkas Ampuan.
Menurut Ampuan, terkait banyaknya pertannyaan apakah bisa pimpinannya rangkap jabatan, jawabannyaa bukan masalah boleh atau tidaknya, akan tetapi itulah yang akan diatur oleh regulasi supaya harmonis dan selaras, karena peraturan itu kan boleh dibuat pengecualian dalam hal peralihan.
"Pada proses transisi ini pemerintah menjamin secara hukum, orang yang beriktikat baik itu tidak akan mungkin dirugikan karena adanya peralihan-peralihan seperti ini. Amanat Presiden itu harus diselamatkan dan regulasinya harus diselaraskan", kata Ampuan.
"Dalam masalah ini, Kadin tidak ada istilah setuju atau tidak setuju, akan tetapi Kadin menyampaikan aspirasi dari pengusaha, organisasi pengusaha ke pemerintah. Dimana nantinya kebijakan dari pemerintah itu nantinya akan disosialiasikan kepada para pengusaha", tutur Ampuan. (***)