News, Politik
| Kamis 08 Feb 2018 12:55 WIB | 1466
MATAKEPRI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
mendakwa advokat Fredrich Yunadi, bersama dokter Bimanesh Sutarjo, merekayasa
agar Ketua DPR RI Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata
Hijau, Jakarta, pada November 2017.
Fredrich mengaku sudah mengerti surat
dakwaan KPK yang dibacakan tim jaksa KPK. Namun mantan kuasa hukum Novanto itu
menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas.
"Saya sudah membaca surat dakwaan yang
diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa," kata Fredrich saat
dimintai tanggapan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018.
Fredrich menyatakan akan menyampaikan
eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, dia
ingin langsung menyampaikan eksepsi pribadi, namun karena tim penasihat
hukumnya belum siap, eksepsi dibacakan dalam sidang pekan depan.
"Setelah kami lakukan perundingan
(dengan penasihat hukum) kami sepakat mengajukan eksepsi minggu depan, walau
pun saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan
dari tim jaksa," kata Fredrich dengan suara lantang.
Sidang perkara Fredrich dengan kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP pun diputuskan dilanjutkan pada 15 Februari. Agenda sidang mendengarkan eksepsi dari kubu terdakwa.