News, Politik
| Jumat 26 Jan 2018 13:35 WIB | 1394
MATAKEPRI.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP,
Setya Novanto alias Setnov, masih tak mengakui menerima uang terkait proyek
senilai Rp 5,9 triliun itu. Setnov disebut oleh dua terdakwa e-KTP
lainnya, yakni Irman dan Sugiharto, pernah menerima uang dari pengusaha Andi
Agustinus (terdakwa e-KTP) dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana
Sudihardjo (tersangka e-KTP).
"Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang
tidak pernah menerima uang," ujar Setnov menanggapi kesaksian Irman dan
Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018) malam.
Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat Ditjen Dukcapil
Kemendagri ini sempat menyampaikan jika Setnov sudah menerima uang terkait
e-KTP. Menurut Irman dan Sugiharto, penerimaan uang terhadap Setnov itu
berdasarkan laporan dari Andi Narogong.
Selain membantah soal penerimaan uang, Setnov juga tak terima
disebut sebagai kunci anggaran proyek yang dibancak Rp 2,3 triliun.
"Karena masalah anggaran ini saya pernah memberi klarifikasi
bahwa titik untuk menyetujui anggaran dan yang berwenang itu Komisi II dan Badan
Anggaran," kata Setya Novanto.
Usai sidang, Jaksa KPK Irene Putri menyebut pihak KPK masih
mempelajari pernyataan yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPR itu. Menurut
Irene, pihaknya juga akan mempelajari lebih jauh terkait permohonan justice
collaborator yang diajukan mantan Ketua Umum Golkar.
"Soal JC ini kan nanti JPU dan penyidik yang akan memberi
pendapat. Pengajuan JC juga harus dilihat dari awal proses penyidikan, termasuk
upaya saat yang bersangkutan akan ditahan," kata Irene.
Menurut pengamatan Irene selama persidangan, dia belum melihat
Setnov mau bekerja sama dengan KPK sebagai JC. Irene mengatakan, syarat menjadi
JC bukan hanya sekadar mengakui perbuatan, tetapi juga mampu membongkar
peran-peran pihak lain.
"Kami belum lihat hal signifikan. Ini masih berjalan ya,
bukan sekadar harus dia mengakui, dia kerja sama dengan penegak hukum untuk
mengungkap. Dan dia juga bukan pelaku utama," papar Irene.(***)