News, Hukum & Kriminal, Politik
| Kamis 26 Oct 2017 15:44 WIB | 1305
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Partai Demokrat
menyetujui Perppu Ormas yang diajukan pemerintah agar diubah menjadi
Undang-Undang. Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
menegaskan persetujuan itu dengan satu syarat, yaitu pemerintah merevisi isi
perppu tersebut.
Sebelum menyetujui perppu yang diajukan
pemerintah, kata SBY, Fraksi Partai Demokrat telah melobi pemerintah untuk
bersedia merevisi perppu tersebut.
"Mendagri menjawab bersedia. Itulah yang
kita pegang. Perjuangan Partai Demokrat tidak sia-sia dalam melakukan
perubahan, kalau tidak dilakukan perubahan berbahaya sekali, karena perppu itu
kalau disahkan apa adanya tidak adil dan berbahaya," kata SBY lewat video
berjudul, Arahan Ketua Umum Partai Demokrat Kepada Para Kader di sebuah situs
berbagi video yang diunggah pada Rabu 25 Oktober 2017.
Namun, kata SBY, jika Partai Demokrat
ikut-ikutan langsung menolak seperti PKS, Gerindra dan PAN maka perppu itu akan
disahkan apa adanya. Sebab, jumlah anggota Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS jika
digabungkan maka akan kalah dengan jumlah partai yang menyetujui Perppu Ormas.
"Kalau sekarang kita kalah, maka sudah
selesai, tidak ada ruang Partai Demokrat untuk koreksi. Tidak terbuka peluang
perppu itu direvisi. Kalau kita tolak justru kasihan ormas-ormas kita, karena
jelas Perppu Ormas kalau tidak direvisi tidak adil, tidak baik, menunjukkan
betapa kuasanya negara dan pemerintah," ujar dia.(www.liputan6.com/***)