News, Politik
| Rabu 23 Aug 2017 11:11 WIB | 4658
MATAKEPRI.COM,Jakarta
- Jarimu, jerujimu. Berawal dari posting ujaran
kebencian, berakhir di jeruji penjara. Begitulah nasib mereka yang
belakangan menghina dan memaki presiden di media sosial.
Kasus paling terbaru,
polisi menangkap Muhammad Farhan Balatif, remaja berusia 18 tahun. Menggunakan akun
dengan nama Ringgo Abdullah, ia memuat dan menyebar ujaran kebencian
dengan menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito
Karnavian di Facebook.
"Saat
diringkus, pelaku mengaku menggunakan sarana internet dari jaringan WiFi milik
Muhammad Reza, dengan cara membobol password," kata Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan, Selasa (22/8/2017).
"Statusnya putus sekolah saat SMK kelas 1."
Meski putus sekolah, warga Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Medan ini
menguasai dua bahasa asing secara pasif, yaitu Inggris dan Prancis.
Polisi menyatakan memiliki
bukti telak untuk menjerat Farhan. Sebuah flashdisk 16 GB,
berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, ditemukan di
rumahnya.
Kepada polisi yang
memeriksanya, Farhan mengaku menghina
Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian karena membenci
banyak kebijakan pemerintah dan kinerja Polri.
"Itu alasannya.
Tersangka juga mengaku tindakan yang dilakukannya atas keinginan sendiri,"
kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpau di Mapolda Sumut.
Namun, Waterpau mengatakan
penyidik tak percaya begitu saja. Polisi masih mendalami dugaan adanya
keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Ini kemauan saya
sendiri. Kinerja polisi sangat lambat, banyak pungli. Kebijakan Jokowi
juga. Banyak utang dan lapangan pekerjaan nggak ada. Saya
kecewa, lalu timbul niat buat ini," Farhan mengaku.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku heran mendengar
pengakuan Farhan yang menyatakan tidak puas atas kepemimpinan Jokowi.
Sebab, Farhan masih remaja seumuran anak SMA. "Ya kalau nggak puas
dia kan masih
SMK. Apa sih yang nggak dipuaskan?" .
Terorganisir?
Farhan
bukan satu-satunya yang ditangkap aparat. Dalam kasus serupa, ada sejumlah
tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap petugas Direktorat Siber
Bareskrim Polri.
Dari
hasil pemeriksaan terhadap mereka, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Fadil Imran menengarai mereka mengunggah dan menyebarkan
konten-konten ini--termasuk yang menghasut sentimen SARA--berdasarkan pesanan
dari pihak tertentu.
Indikasi
soal ini, kata Fadil, terlihat pada penangkapan Faizal Muhamad
Tonong, 21 Juli 2017 lalu. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka
sengaja mengunggah konten berbau SARA, hate speech, maupun hoax, berdasarkan
order.
"Umumnya
pesanan," kata Fadil di Bareskrim Polri.
Hal
yang sama didapati dalam pemeriksaan tersangka yang ditangkap sebelum Faizal,
yakni Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita.
Pengamat
media sosial, Nukman Luthfie, mengiyakan sinyalemen itu.
"Ada
yang karena memang tidak suka, ada yang karena diorganisir jaringan
tertentu," ujar Nukman saat dihubungi Liputan6.com. "Jika didorong oleh jaringan yang
sepaham dalam isu-isu tertentu, kemungkinan besar itu diorganisir."
Nukman
mengingatkan saat ini undang-undang dan peraturan yang melarang penyebaran
konten kebencian, SARA, atau pornografi, jelas-jelas sudah ada. Bahkan, sudah
banyak yang terjerat.
"Memang
banyak yang masih sembrono menyebarkan konten-konten terlarang itu karena
berbagai faktor, antara lain karena menganggap dengan menggunakan akun palsu
yang bersangkutan yakin tak bakal tertangkap," kata Nukman kepada
Liputan6.com. Nukman memastikan,
meski menggunakan akun palsu, polisi memiliki kemampuan melacak sosok di
baliknya.
Penelusuran Liputan6.com mendapati ada
setidaknya 10 tersangka ujaran kebencian terhadap presiden yang sudah
ditangkap polisi. Ini daftarnya:
1. Muhammad Farhan Balatif (18)
Farhan
atau Ringgo Abdillah ditangkap Jumat pekan lalu di Medan Timur. Dalam
penangkapan itu, polisi mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB
berisi gambar-gambar Presiden RI yang telah diedit, 3 unit ponsel, 1 unit router merek
Huawai warna putih, dan 1 unit router Zyxel warna
hitam.
Mantan
siswa salah satu SMK di Medan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, usai
diperiksa di Markas Polrestabes Medan. Dia dijerat
dengan pasal-pasal pidana termasuk UU ITE, dan terancam enam
tahun penjara.
2. Jamil Adil (47)
Polisi
menangkap Jamil, juga karena menghina Presiden dan Kapolri. Dia diringkus pada
29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB. Lelaki ini merupakan warga Bantaeng,
Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Sekitar
pukul 06.00 WIB, anggota Polri yang sedang mengatur lalu lintas menemukan
adanya tulisan menghina dan mencaci-maki Presiden Jokowi dan Kapolri. itu
kemudian difoto dan di-share ke grup Polsek
Cilincing," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan.
Polisi
menangkap Jamil di pinggir jalan dekat rumahnya di Jl. Kebon Baru No. 24 RT10
RW10, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Menggeledah
rumahnya, polisi menyita berbagai barang bukti: satu kaleng cat pilox
merek Diton warna hitam ukuran 300 cc, dua cat pilox merek Acrylic Epoxy
warna putih ukuran 150 cc, dan satu cat pilox merek Acrylic Epoxy warna hitam
ukuran 85 cc.
"Diduga
cat itu yang digunakan pelaku untuk mencoret tadi. Belum diketahui apakah pria
ini pura-pura gila, apa memang gila beneran. Ini masih
diselidiki," kata Yuldi.
3. Ropi Yatsman (36)
Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi di
Padang, Sumatera Barat, 27 Februari 2017 lalu. Dia dituduh telah
mengunggah dan menyebarkan sejumlah tulisan dan gambar hasil editan di media
sosial, yang dinilai merupakan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap
pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Selain
mengunggah gambar wajah Presiden Jokowi yang telah diedit, Ropi juga posting gambar
wajah presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan mantan gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ropi
dijerat pasal-pasal UU ITE, KUHP, dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.
4. Rizal Ali Zain (37)
Pria
ini membuat marah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pamekasan dan Pimpinan Cabang
GP Ansor Pamekasan, Jawa Timur; melalui beberapa status yang dia tulis di
linimasa Facebook miliknya. Berbagai status Rizal pun mengandung kata-kata
hinaan terhadap Presiden Jokowi.
5. Yulianus Paonganan
Badan
Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan,
sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus melalui akun
Facebook dan Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang
tengah duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di
foto yang diunggahnya itu tertera tulisan #papadoyanl***e.
Kalimat
ini dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa
dipanggil Ongen dijerat dengan UU Anti Pornografi dan UU ITE,
dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal 12 tahun
serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
6. Muhammad Arsyad Assegaf (24)
Mabes
Polri menyatakan Arsyad alias Imen (24) telah secara sengaja
menghina Presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri
di Facebook. Dia ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 23
Oktober 2014 dan dijerat UU Anti Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara, dilapis pasal penghinaan di KUHP.
7. Sri Rahayu
Perempuan
ini ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di Cianjur, Jawa Barat, dini hari
pada 5 Agustus 2017 lalu. Sri ditangkap karena mengunggah pesan dan konten
berbau permusuhan, SARA, dan kabar bohong (hoax), antara
lain konten yang memicu kebencian SARA terhadap suku Sulawesi dan
China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, hate speech, dan hoax.
Dalam
perkara ini polisi melibatkan sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya, Sri Rahayu
kini dijerat UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
8. Muhammad Said
Warga
Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat ini ditangkap penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, lantaran mengunggah konten yang
dinilai menghina Presiden Jokowi dan Kapolri, di akun Facebook-nya.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan konten yang
diunggah Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan SARA. "Post-nya
mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan
Kapolri," kata Fadil.
9. Bang Izal
Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Izal, 21 Juli lalu.
Sama seperti yang lain, dia juga dituduh menyebar ujaran kebencian kepada
Presiden Joko Widodo.
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus
Sitompul menerangkan, "Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga
melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hate
speech dan hoax."
Martinus menambahkan,
pelaku mengunggah konten itu di sebuah akun Facebook bernama Faizal
Muhamad Tonong.
10. Tamim Pardede (45)
Warga
Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan ini diduga membuat dan mengunggah
konten ujaran kebencian melalui sebuah akun Youtube bernama Prof. Tamim
Pardede.
Dalam
salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik, Tamim menghina Presiden
Jokowi, termasuk menantang Detasemen Khusus Anti Teror Polsi (Densus 88)
untuk menangkap dan menembaknya.
Tamim
ditangkap pada 6 Juni 2017.
"Ada
juga video rekaman asli Tamim yang berbau SARA dan penghinaan terhadap
pemerintah," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M.
Fadil Imran.
Fadil
menambahkan aparat masih mendalami motif Tamim mengunggah video berbau
SARA dan penghinaan tersebut. Tamim dijerat UU ITE.***