News
| Kamis 12 Jan 2017 16:21 WIB | 2251
MATAKEPRI.COM, Jakarta -Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan pergantian
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) jika
bersangkutan dituntut pidana penjara di atas lima tahun. Ini berarti, wakilnya, Djarot Saeful Hidayat secara otomatis akan naik menjadi gubernur DKI.
"Iya (diganti) wakilnya, wakilnya kan tidak ada masalah," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1).
Namun,
lanjut anggota Komisi I DPR itu menambahkan, jika Ahok dituntut oleh
Jaksa di bawah lima tahun, maka bersangkutan tetap menjabat gubernur
sampai ada putusan inkrah/final dari majelis hakim pengadilan.
Mendagri
mengakui, selama ini pemerintah pusat hanya diam karena Ahok sudah cuti
sebagai gubernur DKI. Jika kemudian Ahok diputuskan ditahan oleh hakim,
maka Tjahjo berjanji akan bergerak cepat dengan menggantinya dengan
Djarot. Sementara hingga kini Ahok belum ditahan.
"Kecuali kalau
OTT. Kalau OTT korupsi, narkoba, kan sudah cukup alat buktinya, tidak
perlu menunggu keputusan hukum tetap," tandas Tjahjo.(*1)