News
| Rabu 04 Jan 2017 02:11 WIB | 2642
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus terbakarnya
Kapal Motor (KM) Zahro Express yang menewaskan puluhan korban jiwa di
Kepulauan Seribu. Maka itu, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka
lain di kasus tersebut.
Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hero Hendrianto mengatakan, polisi masih mendalami siapa
saja yang terlibat dalam kasus KM Zahro tersebut. Saat ini, jumlah
tersangka pun masih sama, yakni Nahkoda KM Zahro. Namun, tak menutup
kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Semua masih kami dalami
dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang
memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujarnya pada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Adapun pemilik kapal KM Zahro, kata
Hero, polisi masih terus mencarinya dibantu jajaran Ditreskrimum Polda
Metro Jaya. Sampai saat ini, pemilik kapal tersebut masih berstatus
sebagai saksi. Sedang Nahkoda kapal ditetapkan tersangka karena
melanggar pasal 302 UU Pelayaran.
"Atas kewenangan dan
jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang
dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan
fisik penumpang," tuturnya.
Adapun Nahkoda kapal itu, tambah
Hero, ditetapkan tersangka karena berkaitan dengan insiden terbakarnya
KM Zahro itu. Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan
penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah
memuat 191 penumpang.
Sebelumnya, Kapal Motor Zahro Express
terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju
Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017) pagi.
Penumpang
kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa
liburan awal tahun 2017 dengan rekreasi ke Pulau Tidung, Kepulauan
Seribu.