Batam

Sengketa Rumah Citra Laguna Berbuntut Praperadilan

Juliadi | Kamis 09 Apr 2026 19:41 WIB | 399

Kejari Batam/Kejati/PN


Pengugat dan tergugat saat jalani sidang prapid di PN Batam. (Foto : Telisiknews.com)


Matakepri.co.id, Batam -- Sidang ruang Cakra Pengadilan Negeri Batam mendadak riuh, agenda pemeriksaan saksi dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua bersaudara, Meta dan Ningsih, terhadap Polsek Sagulung berlangsung sengit, Kamis (9/4/2026).


Keduanya tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang mereka klaim sebagai masalah perdata murni.


Di hadapan Hakim Tunggal Rinaldi, suasana sempat memanas. Adu argumen meledak antara kuasa hukum pemohon dan pihak kepolisian terkait teknis penyampaian keterangan.


Tragedi hukum ini berakar dari tahun 2021. Ningsih berniat menjual rumahnya di Perumahan Citra Laguna Blok B2 No. 22, Tembesi. Melalui kakaknya, Meta, rumah tersebut dipasarkan di media sosial.


Seorang pembeli bernama Winarsih yang berada di luar negeri menyatakan minat. Namun, transaksi ini melibatkan sosok misterius bernama "In" yang mengaku sebagai keluarga sekaligus perantara Winarsih.


Kesepakatan Harga, Rp 230 juta, Winarsih membayar uang muka Rp. 20 Juta dan ditambah Rp. 30 Juta. kemudian dalam perjanjian, disepakati jika pembeli membatalkan atau tidak melunasi, maka DP dianggap hangus.


Masalah muncul ketika pelunasan tak kunjung dilakukan selama berbulan-bulan. Meski Meta sempat mengembalikan Rp 11 juta atas dasar kemanusiaan, pihak perantara ("In") justru melaporkan Meta ke polisi pada 2025 atas tuduhan penipuan.


Meta merasa dirinya dikriminalisasi. Dalam gugatannya, ia membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Sagulung:

1. SPDP via WhatsApp: Meta mengklaim tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara fisik, melainkan hanya berupa foto lewat pesan singkat.

2. Data Gaib di Kejaksaan: Saat dicek di Kejaksaan Negeri Batam, Meta menyebut nama mereka tidak terdaftar dalam data SPDP masuk.

3. Wajib Lapor Tanpa Surat: Mereka dikenakan wajib lapor tanpa adanya dokumen resmi penahanan kota.

4. Dugaan Intimidasi Oknum: Meta menyoroti adanya permintaan pengembalian uang sebesar Rp 52 juta yang disampaikan oknum aparat. Ia bersikeras hanya akan berurusan dengan pembeli asli, bukan perantara.


"Kami hanya ingin menguji, apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan atau justru dipaksakan," tegas pihak pemohon dalam persidangan.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga Batam dalam bertransaksi properti. Penggunaan perantara atau "orang ketiga" tanpa payung hukum yang jelas terbukti menjadi pintu masuk sengketa.


Di sisi lain, sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polri. Publik menanti apakah Hakim Rinaldi akan membatalkan status tersangka Meta dan Ningsih atau justru memperkuat langkah penyidik.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut. Jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka kedua bersaudara tersebut harus gugur demi hukum. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media