Batam, News
Riki | Rabu 14 Oct 2026 18:32 WIB | 53
Arman divonis 12 Tahun penjara. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Arman dalam perkara tindak pidana narkotika, Selasa (13/10/2026). Status terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam putusan tersebut.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, Arman hadir didampingi penasihat hukumnya. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peran Arman sebagai kurir atau perantara narkotika dengan barang bukti yang disebut memiliki berat lebih dari 5 gram. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu, riwayat hukuman terdakwa sebelumnya turut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Faktor tersebut dinilai relevan dalam menentukan beratnya pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Arman. Putusan tersebut juga memuat ketentuan pidana denda dengan subsider 120 hari apabila denda tidak dibayarkan, sesuai amar putusan.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk menentukan sikap, yakni menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir maupun mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Status akhir putusan tersebut belum dapat dipastikan tanpa keterangan mengenai sikap terdakwa, penasihat hukum, dan JPU setelah pembacaan vonis. (Daulay)
Redaktur: ZB