Batam, News
Riki | Rabu 14 Oct 2026 18:24 WIB | 68
Sidang dugaan pencurian Rp900 juta di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Dugaan pencurian uang perusahaan senilai Rp900 juta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/10/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, dugaan pencurian tersebut disebut berlangsung selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya diketahui melalui pemeriksaan ulang dan pencocokan data pembukuan perusahaan.
Dalam proses pembuktian, saksi menerangkan bahwa terdakwa diduga mengelola laporan keuangan harian maupun bulanan secara mandiri. Laporan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam persidangan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan itu berlangsung dan mengapa tidak terdeteksi lebih awal.
Hasil pemeriksaan serta perhitungan internal perusahaan disebut menunjukkan adanya selisih dana dengan nilai mencapai Rp900 juta. Namun, rincian mengenai alur pengambilan uang dan metode yang diduga digunakan terdakwa masih menjadi bagian dari pembuktian perkara di persidangan.
Majelis Hakim turut menggali keterangan saksi mengenai aktivitas terdakwa sehari-hari dan sistem pengawasan yang diterapkan perusahaan. Sejumlah pertanyaan diajukan untuk mengetahui kemungkinan adanya celah pengawasan selama periode dugaan pencurian tersebut.
Hakim juga menanyakan apakah pimpinan atau pemilik perusahaan pernah mencurigai adanya kejanggalan maupun kehilangan dana selama sekitar enam bulan itu. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, saksi menyebut tidak ada tanda mencurigakan yang diketahui pihak manajemen hingga pemeriksaan pembukuan dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan mendalami sejumlah dokumen keuangan, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan saksi tambahan dan alat bukti lainnya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pembuktian mengenai perbuatan terdakwa dan pertanggungjawaban pidananya akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Daulay)
Redaktur: ZB