Batam, News, Kepri
Egi | Senin 05 Oct 2026 13:53 WIB | 96
Tangkapan layar video Ditpolairud Polda Kepri kejar kapal penyelundupan PMI ilegal (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal pengangkut CPMI ilegal.
Tersangka sempat melarikan diri ke kawasan hutan di Pulau Sambu setelah aparat melakukan pengejaran terhadap sebuah speedboat yang digunakan untuk membawa pekerja migran menuju Malaysia melalui jalur laut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia pada Kamis (1/10/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah perairan sekitar Pulau Sambu.
"Kami menerima informasi terkait adanya upaya pemberangkatan CPMI secara nonprosedural ke Malaysia. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dan melakukan pengejaran terhadap sebuah speedboat yang dicurigai," ujar Andyka, Senin (5/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah beserta dua calon pekerja migran perempuan. Namun, AM bersama seorang anak buah kapal (ABK) berinisial WI berhasil melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Pulau Sambu.
Polisi yang dibantu warga kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik. Hasilnya, AM berhasil ditangkap pada Jumat (2/10/2026) saat bersembunyi di rumah salah seorang warga. Sementara WI hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas.
"Dari hasil pencarian, satu tersangka berhasil diamankan. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses pencarian," kata Andyka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para CPMI direkrut dan diberangkatkan melalui jaringan yang diduga melibatkan sejumlah orang di Indonesia maupun Malaysia. Salah satu korban berinisial WA mengaku berkomunikasi dengan seseorang berinisial NAF yang berada di Malaysia terkait pekerjaan yang dijanjikan.
WA kemudian berangkat dari Lampung menuju Batam menggunakan biaya sendiri sebelum dijemput dan diarahkan menuju lokasi penyeberangan. Untuk proses keberangkatan menuju Malaysia, korban mengaku membayar biaya sebesar Rp6 juta melalui transfer bank.
Sementara CPMI lainnya berinisial VI mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran di Malaysia. Perempuan tersebut berangkat dari Jawa Tengah ke Batam dan kemudian dibawa ke Pulau Bulang sebelum diberangkatkan melalui jalur laut.
Menurut penyidik, para CPMI terlebih dahulu dikumpulkan di sejumlah lokasi transit sebelum diseberangkan ke Malaysia menggunakan speedboat.
"Modus yang digunakan adalah mengumpulkan calon pekerja migran di lokasi tertentu sebelum diberangkatkan melalui jalur laut tanpa prosedur resmi," jelas Andyka.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui dirinya bertugas mengantar para CPMI dari wilayah Bulang menuju Malaysia menggunakan speedboat atas perintah seseorang berinisial TI yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka juga mengaku menerima bayaran sekitar Rp2 juta untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI ke Malaysia. Selain itu, ia disebut memperoleh upah tambahan apabila membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit speedboat bermesin 40 PK yang digunakan dalam aksi tersebut serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman CPMI nonprosedural ke Malaysia. (Egi)
Redaktur: ZB