Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 01 Oct 2026 21:09 WIB | 105
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo perlihatkan foto kendaraan saat lakalantas (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang sopir mobil Isuzu Elf berinisial APNL (31) akhirnya berhasil ditangkap Satlantas Polresta Barelang. APNL diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Letjen Suprapto, Sagulung, Batam, pada Agustus 2023 yang lalu.
Penangkapan tersangka dilakukan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, setelah penyidik melacak keberadaannya yang sempat menghilang sejak peristiwa nahas tersebut terjadi.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan kecelakaan terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, APNL mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Di depannya melaju sepeda motor Yamaha XSR 155 yang dikendarai RN (17).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terjatuh ke sisi kanan jalan dan kemudian terhempas ke bawah kendaraan Isuzu Elf yang dikemudikan tersangka. Korban terlindas dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,” ujar Afid pada Kamis (1/10/2026) sore
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, tersangka tidak berhenti setelah kecelakaan terjadi. Meski sempat dikejar warga dan mengaku akan memutar balik kendaraan untuk kembali ke lokasi kejadian, APNL justru meninggalkan mobilnya di sebuah ruko tak jauh dari lokasi.
Setelah itu, ia melarikan diri menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor orang yang tidak dikenalnya. Keesokan harinya, APNL berangkat ke Dumai menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Sekupang.
Kasus tersebut kemudian terus didalami Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang. Pada Desember 2024, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Sepanjang proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta dua kali melayangkan panggilan kepada APNL yang saat itu masih berstatus saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Titik terang muncul pada 24 September 2026 ketika tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polresta Barelang memperoleh informasi keberadaan APNL di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.
Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka pada 26 September 2026, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, APNL berhasil diamankan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Pada malam harinya, tersangka langsung dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 milik korban, dokumen kendaraan, serta SIM C milik korban.
Atas perbuatannya, APNL dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Sementara Pasal 312 mengatur pengemudi yang sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
Kompol Afiditya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara kecelakaan lalu lintas dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Meski peristiwa ini telah terjadi beberapa tahun lalu, proses hukum tetap berjalan. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Egi)
Redaktur: ZB