Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Perkembangan Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka dari Pihak Lawan Lang Laut

Egi | Senin 21 Sep 2026 21:23 WIB | 16

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Ditreskrimum Polda Kepri angkat barang bukti yang digunakan pasca bentrokan Setokok (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap perkembangan penanganan kasus bentrokan dua kelompok masyarakat di Pulau Setokok, kawasan Trans Barelang, Batam, yang terjadi pada 14 September 2026 lalu. Konflik yang melibatkan kelompok TR dan LL tersebut diduga dipicu persoalan sengketa lahan yang berujung pada pembongkaran pagar di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

“Peristiwa ini berawal dari adanya aktivitas pembongkaran pagar seng di area lahan yang menjadi objek sengketa. Situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan antara dua kelompok yang berada di lokasi,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026) siang.

Dalam proses penyelidikan, polisi menerima laporan dari tiga korban yang berasal dari kelompok LL. Ketiganya masing-masing berinisial Y yang mengalami luka sabetan di pergelangan tangan, A yang mengalami luka lebam di bagian wajah, serta W yang mengalami luka robek pada siku.

Berdasarkan laporan korban, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman video, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial PK alias B (42), DB alias N (31), dan MI alias B (26).

“Ketiga tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Kepri,” ujar Ronni.

Ia menambahkan, tim penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, proses penyidikan dimulai setelah laporan polisi dibuat pada 14 September 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2026 dan menetapkan para tersangka pada 18 hingga 19 September 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita pakaian dan alas kaki yang digunakan saat kejadian, termasuk baju berlogo Lang Laut dan sweater, untuk kepentingan pencocokan dengan rekaman video yang telah dikumpulkan.

“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa ini,” kata Nona.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penggunaan senjata tajam.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media