Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 150 WNI ke Batam

Egi | Rabu 16 Sep 2026 12:14 WIB | 82

PMI Ilegal
KJRI Johor Bahru


Pemulangan 150 WNI ke Batam (foto: KJRI Johor Bahru)


Matakepri.co.id Batam - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 150 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Semenanjung Selatan Malaysia melalui program deportasi, Selasa (15/9/2026).

Pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi KJRI Johor Bahru dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan terhadap WNI di luar negeri.

Rombongan yang dipulangkan terdiri dari 100 laki-laki, 48 perempuan, satu anak laki-laki berusia 15 tahun, serta satu balita perempuan berusia satu tahun. Mereka dipulangkan karena pelanggaran aturan keimigrasian, seperti melebihi masa tinggal (overstay) maupun bekerja tanpa izin yang sah di Malaysia.

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut menggunakan Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau. Rombongan tiba di Batam sekitar pukul 13.30 WIB dan mendapat pendampingan petugas KJRI Johor Bahru untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Setibanya di Batam, para WNI/PMI langsung diterima oleh tim gabungan yang terdiri dari P4MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Centre, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Selanjutnya mereka diarahkan ke kantor P4MI Batam untuk menjalani proses pendataan dan pendampingan psikososial sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menegaskan bahwa pemulangan WNI bukan hanya sekadar proses administratif keimigrasian, tetapi juga bagian dari upaya reintegrasi sosial bagi para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air.

Menurutnya, peran para pekerja migran yang telah kembali sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik penempatan nonprosedural yang berisiko.

"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah. Kepatuhan terhadap prosedur legal merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja migran agar memperoleh kepastian hukum, keselamatan, dan hak-haknya selama bekerja di luar negeri," ujarnya, Rabu (16/9/2026) pagi.

KJRI Johor Bahru mencatat, sepanjang 2026 hingga pertengahan September, pihaknya telah memfasilitasi deportasi sebanyak 4.166 WNI dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.776 orang dipulangkan melalui skema program M.

KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada JIM Putrajaya dan seluruh pemangku kepentingan di perbatasan yang terus mendukung proses pemulangan WNI sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dengan aman dan bermartabat, (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media