Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 14 Aug 2026 21:46 WIB | 74
Wadir Krimsus Polda Kepri perlihatkan barang bukti alat tambang pasir (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam kasus yang diungkap pada 4 Agustus 2026 tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Bos Muda.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, didampingi Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
"Para tersangka melakukan pengelolaan pasir dengan cara mencuci tanah hingga menghasilkan pasir yang kemudian dijual," ujar AKBP Juleigtin.
Dari hasil penyidikan, FN berperan sebagai sopir truk pengangkut pasir, SL merupakan pemilik truk sekaligus dikenal dengan nama Bos Muda, sedangkan AR berperan sebagai pemilik tangkahan atau lokasi pengolahan pasir di kawasan Panglong Tunas Industrial Prima.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit dump truck roda enam bernomor polisi BP 8105 EO dan BP 8196 EO, surat jalan, telepon genggam, serta satu unit mesin diesel pompa air yang digunakan dalam proses pencucian pasir.
AKBP Juleigtin menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah berupaya menghentikan aktivitas pencucian pasir yang diduga ilegal tersebut. Namun, para pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
"Karena tidak menghiraukan tindakan tegas yang telah dilakukan petugas, akhirnya dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengolahan pasir tersebut baru berjalan sekitar dua bulan. Dari kegiatan itu, para pelaku memperoleh keuntungan dengan biaya pengolahan sekitar Rp1 juta per truk, kemudian menjual pasir hasil cucian seharga Rp1,4 juta per truk.
Penyidik juga masih mendalami aliran distribusi pasir hasil tambang ilegal tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak yang membeli pasir apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyidikan.
"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pembeli juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.(Egi)
Redaktur: ZB