Batam, News
Mora Daulay | Kamis 13 Aug 2026 12:11 WIB | 48
Terdakwa pasrah tanpa eksepsi. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan dua terdakwa, Rudianto dan Pitra Rahmadani, pada hari ini. Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam aksi jual beli barang haram jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap peran masing-masing terdakwa dalam transaksi barang haram tersebut. Akibat perbuatannya yang menguasai serta memperjualbelikan narkotika golongan I melebihi batas 5 gram, kedua terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan Pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemandangan menarik terjadi sesaat setelah JPU selesai membacakan dakwaannya. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan tersebut.
Setelah berdiskusi dan berkonsultasi sejenak dengan Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi mereka di persidangan, kedua terdakwa memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau perlawanan (eksepsi).
"Setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum, kami menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi," ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Dengan tidak ajukannya perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda berikutnya, yakni pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penasihat Hukum dan JPU pada persidangan pekan depan. (CW)
Redaktur: ZB