Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kurir Sabu di Kundur dan Pemesan Ganja via Instagram Ditangkap Polda Kepri

Egi | Kamis 13 Aug 2026 11:24 WIB | 83

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Dirresnarkoba Polda Kepri perlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan seluruh tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau dengan sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dan sita terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta cairan vape mengandung etomidate sebanyak 145 buah," ujar Kombes Pol Suyono.

Dari 24 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Kasus pertama diungkap oleh Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial CS di Pelabuhan Beton, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 376,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu atas perintah seorangĀ  yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka CS dijanjikan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut," kata Suyono.

Atas perbuatannya, tersangka CS dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, kasus menonjol kedua diungkap oleh Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan tersangka berinisial SA di Perumahan Taman Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita ganja kering seberat 1,071 kilogram. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial V yang juga masuk dalam daftar DPO dan diketahui merupakan teman dekat tersangka.

"Tersangka SA memesan ganja melalui media sosial Instagram. Barang tersebut kemudian diantarkan oleh seseorang yang diperintahkan oleh V dengan harga Rp1,7 juta. Setelah diterima, ganja tersebut disimpan di rumah tersangka di Perumahan Taman Raya," jelasnya.

Tersangka SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kombes Pol Suyono menambahkan, berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan, peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau masih didominasi di kawasan perumahan, rumah kos, hotel, serta transaksi yang dilakukan di tempat-tempat terbuka.

Dari hasil penelusuran asal barang bukti, narkotika jenis sabu, ekstasi, dan cairan vape mengandung etomidate diketahui berasal dari Malaysia. Sementara itu, ganja yang berhasil disita berasal dari Aceh.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau melalui penguatan pengawasan, penindakan, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media