Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 07 Aug 2026 18:15 WIB | 65
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie perlihatkan BB narkotika yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim tiba di Hotel Nagoya Inn dan mengamankan seorang pria yang mencurigakan bernama Hendrikus Amaue alias Udin,” ujar Kompol Deni Langie, Jum'at (7/8/2026) siang.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan yang bersangkutan dan setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp194.000, serta dua cartridge vape berisi cairan atau liquid dengan kemasan berwarna emas bermotif merek STUGH yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil interogasi awal terhadap Hendrikus Amaue alias Udin, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan cartridge vape berisi cairan etomidate.
Deni Langie yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 72 cartridge vape tambahan dengan kemasan serupa yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung A05 berwarna silver, satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1185 HY yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan vape mengandung narkotika, serta satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda yang digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan cartridge vape tersebut.
“Atas temuan tersebut, tim melakukan gelar perkara bersama Satresnarkoba Polresta Barelang. Berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta yang ditemukan, ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kompol Deni.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dilakukan penimbangan dan penyegelan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 74 cartridge vape berisi cairan yang diduga narkotika golongan II jenis etomidate, satu unit mobil Honda Jazz BP 1185 HY, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp194.000, serta satu unit mesin cuci yang digunakan sebagai media penyimpanan barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran etomidate lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.(Egi)
Redaktur: ZB