Batam, News

Hakim PN Batam Suruh Terdakwa Kasus Narkotika Baca Pancasila untuk Tanamkan Nasionalisme

Riki | Kamis 16 Jul 2026 16:08 WIB | 97

Kejari Batam/Kejati/PN


Hakim PN Batam suruh terdakwa kasus narkotika baca Pancasila. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pemandangan tidak biasa terlihat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari ini, Kamis (16/7/2026). Dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, majelis hakim memberikan tindakan edukatif yang mencuri perhatian pengunjung sidang dengan meminta terdakwa melafalkan Pancasila di hadapan meja hijau.


Langkah ini diambil oleh majelis hakim bukan tanpa alasan. Hakim ketua menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menyentuh sisi kemanusiaan terdakwa serta menanamkan kembali jiwa nasionalisme dan cinta tanah air yang dinilai telah luntur akibat terjerumus narkoba.

"Narkoba ini merusak generasi bangsa. Kami ingin terdakwa tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi juga sadar bahwa tindakan yang dilakukannya telah merugikan bangsa dan negara. Nilai-nilai Pancasila harus diingat kembali sebagai pedoman hidup," ujar hakim di sela-persidangan.


Terdakwa yang berdiri di kursi pesakitan tampak sempat gugup saat diminta melafalkan lima sila tersebut. Dengan suara yang agak bergetar, terdakwa akhirnya berhasil membacakan teks Pancasila hingga selesai di bawah bimbingan dan pengawasan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini berjalan dengan tertib. Mengingat masih ada beberapa keterangan dan kelengkapan berkas yang perlu dihadirkan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.


Sidang perkara narkotika ini akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan dan pemeriksaan terdakwa sebelum memasuki tahapan tuntutan. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media