Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 18 May 2026 13:51 WIB | 286
Wilson Lukman tiba untuk menjalani sidang lanjutan. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Suasana tegang dan penuh emosi menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (18/5/2026) siang.
Isak tangis dan kemarahan pecah saat terdakwa kasus pembunuhan, Wilson Lukman alias Koko, tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di lokasi, halaman pengadilan sudah dipadati oleh keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini. Mereka tidak datang sendiri, sejumlah anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri turut hadir memberikan kawalan dan dukungan moral.
Ketegangan memuncak begitu mobil tahanan yang membawa Wilson tiba. Saat terdakwa turun dari kendaraan dengan tangan diborgol, batin keluarga korban yang telah lama ditahan akhirnya tumpah.
"Pembunuh!" teriak beberapa anggota keluarga berulang kali, meluapkan rasa sakit hati yang mendalam.
Melihat situasi yang mendadak memanas, petugas keamanan PN Batam langsung bergerak cepat. Dengan pengawalan ketat, petugas segera mengamankan Wilson dan membawanya menuju ruang tahanan sementara guna menghindari kericuhan yang lebih besar.
Kakak kandung korban, Melia Sari dan abang ipar korban, Hamdani. Mereka sengaja menempuh perjalanan jauh dari Lampung ke Batam demi mengawal keadilan bagi almarhumah Dwi Putri.
“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ungkap abang Korban, Hamdani.
Ia menyebutkan bahwa kericuhan kecil tadi merupakan bentuk spontanitas dari rasa kecewa dan luka mendalam yang dirasakan keluarga.
Ia menegaskan, pihak keluarga hanya menginginkan satu hal, keadilan tertinggi.
“Harapannya Wilson bisa dihukum mati,” tegasnya.
Redaktur : ZB