Batam, News
Riki | Jumat 06 Mar 2026 23:58 WIB | 1029
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohe, Jumat (6/3/2026). Foto : Adi
Matakepri.co.id, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap HA alias Acai, Direktur PT Batam Balindo Jaya (BBJ), atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Buru, Rempang, Kota Batam.
Tersangka diduga telah mengelola lahan negara tersebut tanpa izin sejak tahun 2012.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohe, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Smart Patrol Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menemukan aktivitas perkebunan mangga skala besar di kawasan inti hutan konservasi pada Oktober 2025.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepri pada Januari 2026,” ujar Nona saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2026).
Meski penyidikan saat ini berfokus pada penguasaan lahan seluas 303 hektare di kawasan Taman Buru, hasil analisis data spasial menunjukkan klaim penguasaan lahan oleh tersangka diduga mencapai sekitar 1.100 hektare.
“Tersangka diduga menguasai lahan tanpa hak selama 14 tahun. Saat ini, sekitar 7,9 hektare lahan telah berubah menjadi kebun aktif, lengkap dengan pintu portal besi untuk membatasi akses,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan (land clearing), 133 surat keterangan (SK) lahan atas nama Anjaya/Taman Buru, dokumen legalitas perusahaan, serta pintu portal besi yang dipasang untuk membatasi akses ke lokasi.
Atas perbuatannya, Acai dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Tersangka diketahui telah ditahan di Rutan Polda Kepri sejak 27 Februari 2026. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (Adi)
Redaktur: ZB