Batam, News
Riki | Kamis 10 Jul 2025 17:21 WIB | 300
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Klarifikasi Terkait Prosedur Pemanggilan Saksi (foto:ist)
Matakepri.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja klarifikasi terkait adanya informasi tentang kesalahan prosedur penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja dalam pemanggilan terhadap seorang saksi untuk dimintai keterangan, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan terkait adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada, Jum'at (20/6/2025) yang lalu.
"Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah menerima tiga laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Dari tiga laporan tersebut, saat ini semuanya masih dalam penyelidikan," kata Noval pada Kamis (10/7/2025) sore di Mapolsek Lubuk Baja.
Lanjut Noval, untuk mengetahui lebih jelas kejadian tersebut, pihak kepolisian mendatangkan seorang saksi untuk wawancara perkara tersebut.
"Sebelumnya, penyidik secara prosedural berkoordinasi dengan baik kepada saksi yang kami undang, dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi wawancara. Bukan berarti kami tidak ada mengirimkan surat undangan kepada saksi," ungkapnya.
Noval juga mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari para korban.
"Proses masih berlanjut dan masih dalam penyelidikan. Kita juga menunggu hasil visum dari para korban," tuturnya.
Lanjutnya, penyidik Mapolsek Lubuk Baja tetap memperhatikan syarat formil terhadap serangkaian proses penyelidikan yang dilaksanakan.
"Kami penyidik tetap menghormati apapun upaya dari pihak manapun yang merasa proses kami laksanakan tidak sesuai prosedur," ungkapnya.
Kanit Reskrim juga mengatakan, siapapun, baik dari pihak pelapor, terlapor, kuasa hukum maupun keluarga nya berhak melaporkan ke pihak pengawasan internal atau tim Wassidik jika kami dinilai melakukan kesalahan.
"Siapapun berhak melaporkan kita kepada pengawasan internal atau tim Wassidik. Itu merupakan wujud transparansi tindakan Kepolisian," pungkasnya.(Egi)
Redaktur: ZB