Batam
Juliadi | Minggu 22 Jun 2025 18:08 WIB | 86
KPLP Kelas II A Tanjung Pinang, Tama Surakhman, beberapa waktu lalu. Foto: RRI.co.id
Matakepri.com, Batam - Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Tama Surakhman, mengeluhkan pemberitaan dari salah satu media online yang justru membenturkannya dengan pimpinannya sendiri dan menggiring opini bahwa pihaknya melemparkan tanggung jawab.
Menurut Tama pada diskusi ringan dengan PWI Batam, Sabtu (21/6/2025) malam, sebelumnya, seorang wartawan mengonfirmasi pihaknya mengenai penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di lingkungan Lapas.
"Saya menjawab konfirmasi wartawan itu dengan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Kalapas," ujarnya.
Namun, alih - alih memuat berita dengan mengonfirmasi Kalapas sebagai pimpinannya, Tama justru kaget dengan berita yang diunggah berjudul "Ada Apa dengan Lapas Tanjungpinang, KPLP Bungkam Soal Hape Ditangan Napi, Lempar Tanggung Jawab ke Kalapas".
Menurut Tama, kedudukannya sebagai KPLP adalah wakil Kalapas dalam yang bertanggung jawab atas pengamanan, pengawasan warga binaan, dan pengendalian keamanan lingkungan lapas yang tetap berada di bawah komando Kalapas.
"Kalapas memiliki wewenang penuh. Setiap pengambilan keputusan strategis dan kebijakan yang berkaitan dengan seluruh aspek pengelolaan lapas harus dikordinasikan. Jadi wajar saya mengarahkan ke Kalapas, bukan melempar tanggung jawab," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Batam Khafi Anshary mengarahkan Tama sebagai narasumber untuk melayangkan hak jawab kepada redaksi media yang mengunggah berita tersebut.
"Media pers wajib memuat hak jawab tersebut untuk meluruskan fakta dan memberikan pandangan dari pihak yang merasa dirugikan," kata Khafi.
Langkah lain, kata Khafi, jika hak jawab tidak dimuat, pihak yang merasa dirugikan bisa melayangkan pengaduan ke Dewan Pers yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa pers dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Khafi juga mengatakan, pemberitaan yang melanggar hak privasi atau mencemarkan nama baik, pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan perdata atau pidana ke pengadilan setelah menempuh mekanisme hak jawab dan pengaduan ke dewan pers terlebih dahulu.
Ia juga mengimbau agar wartawan harus memiliki itikad baik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Wartawan tidak boleh beritikad buruk dengan membuat berita yang bertujuan merugikan orang lain, membuat berita berdasarkan opini pribadi, dan menjaga akurasi dengan menguji informasi yang didapatnya," katanya.
Berdasarkan diskusi dengan KPLP Lapas Tanjung Pinang itu, PWI Batam berencana akan mengunjungi Lapas Tanjung Pinang untuk memberikan pemahaman dan literasi mengenai jurnalistik, terutama dalam menghadapi dan menyaring informasi yang benar, serta menghindari menjadi korban berita palsu dan disinformasi yang dapat merugikan citra Lapas dan warga binaan.
"Namun, kami juga tidak akan menutup mata jika ada penyimpangan yang dilakukan di dalam lapas," tutup Khafi. (Ril)
Redaktur : ZB