Batam, News, Ekonomi

Konsep FTZ Terkendala Dengan Permen, Li Claudia Sampaikan Keluhan Ke Prabowo

Riki | Kamis 24 Apr 2025 14:08 WIB | 140

FTZ
Li Claudia


Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia


Matakepri.co.id Batam - Kota Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) yang sudah di tetapkan sejak awal berdirinya, sangat di harapkan menjadi Kota tujuan Investasi di Indonesia.


Namun seiring dengan berjalannya waktu, penerapan FTZ di Batam ini terkendala dengan aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan Konsep FTZ. Seharusnya, Kota Batam memiliki kekhususan dalam penerapan aturan aturan. Dengan banyaknya aturan aturan, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra sampaikan langsung keluhan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.


"Kota Batam sebagai daerah FTZ sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia. Namun, sekarang ini penerapan FTZ di Batam kini terkendala dengan aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ," kata Li Claudia dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).


Li Claudia juga mengatakan saat ini banyak keputusan menteri atau peraturan menteri yang bertentangan dengan konsep FTZ. Ia mengambil contoh Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.


"Permen ini menambah rantai birokrasi, dan bertentangan dengan Konsep FTZ. Dulu Penetapan Hak Atas Tanah bisa di selesaikan di Tingkat Kepala Kantor namun hari ini harus menunggu Tanda Tangan Menteri ATR/BPN,” bebernya.


Begitupun dengan Pengajuan Amdal sambungnya, beberapa waktu lalu, ada yang bermasalah karena pengurusan Amdalnya yang lama di tingkat Provinsi, dan banyak lagi aturan-arturan yang bukannnya memudahkan justru bisa menghambat Investasi di Kota Batam.


Dahulu Badan Pengusahaan (BP) namanya Otorita, seharusnya BP Batam bisa di berikan Kewenangan untuk perijinan seperti Amdal. 


"Karena BP Batam merupakan Perpanjangan Pemerintah Pusat di Kota Batam. Sehingga Kemudahan Perijinan Satu Pintu benar benar bisa berjalan," ungkapnya.


Lanjutnya, Batam, yang pertumbuhan ekonominya sampai 6,9 persen, merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. 


"Penerapan FTZ adalah langkah mendorong naiknya pertumbuhan ekonomi. FTZ bagi Kota Batam seharusnya menjadi lex specialis," tuturnya.


Li Claudia Chandra yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam mengatakan, para menteri, seharusnya bisa menyelaraskan dengan Visi dan Misi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memajukan Ekonomi Indonesia.


Saya Sangat berharap pak Prabowo mengambil langkah yang bijak dan strategis untuk Kota Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang bertentangan dengan Konsep FTZ di Batam. Kalau langkah yang tepat dan benar maka Batam dapat manyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” harapnya. (**/Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait