Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Keburu Ditangkap Polisi, Komplotan Curat Modus Gembos Ban di Batam Akan Beraksi di Tangerang

Egi | Jumat 28 Feb 2025 18:24 WIB | 494

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tampak wajah para pelaku Curas yang diamankan Polisi di Tangerang (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban mobil.


Komplotan tindak pidana curas ini berhasil diamankan tim gabungan di daerah Serpong, Tangerang pada Rabu (26/2/2025) malam.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri andrestian menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban mengambil uang di Bank BCA kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (13/2/2025) siang.


"Saat itu korban baru mengambil uang tunai di Bank BCA sebesar Rp 200 juta. Setelah mengambil uang, korban menuju ke mobilnya dan meletakkan uang tersebut di bangku penumpang bagian depan," kata Debby didampingi Kanit Jatanras AKP Ferry Supriadi, Kanit Reskrim Polsek Lubuk baja Iptu Noval Adimas Ardianto, dan Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan, pada Jum'at (28/2/2025) sore di Mapolresta Barelang.




Lanjutnya, dalam perjalanan, korban merasakan ban mobilnya kempes. Sehingga korban turun dari mobil untuk melakukan pengecekan.


"Saat turun untuk cek kondisi ban mobil, ada dua orang pelaku yang mendekat ke mobil korban dan mengambil uang yang diletakkan korban di bangku depan. Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," bebernya.


Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja.


"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas par tersangka yang berjumlah 3 orang. Ketiga tersangka berinisial DW (40), H (49), dan T (52)," tuturnya.


Kasat Reskrim juga membeberkan peran ketiga tersangka yang mana, tersangka DW berperan sebagai pemantau dilapangan, tersangka H berperan sebagai menancapkan potongan besi tajam ke ban mobil korban. Sementara tersangka T berperan sebagai eksekusi.




"Dari Rp 200 juta, tersangka DW menerima bagian sebesar Rp 120 juta, tersangka H Rp 40 juta dan T Rp 50 juta," imbuhnya.


"Ketiga tersangka menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, bermain judi slot dan konsumsi narkoba," sambungnya.


Setelah semua tersangka diamankan, polisi mengamankan barang bukti 7 unit handphone, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan sisa uang pencurian sebesar Rp 44 juta.


"Dari pengakuan tersangka, rencananya mereka ingin kembali beraksi di daerah Tangerang. Namun aksinya batal karena keburu ditangkap Polisi," pungkasnya.


Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media