Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ball Rokok Ilegal Merk Luckyman Senilai Rp 1,5 Miliar

Egi | Selasa 18 Feb 2025 15:47 WIB | 455

Bea Cukai
Bakamla Republik Indonesia
Rokok Ilegal


Rokok ilegal merk Luckyman yang diamankan Bakamla RI (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Bakamla RI melalui unsur KN Pulau Dana-323 berhasil menangkap sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 ball rokok ilegal tanpa cukai merek Luckyman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).


Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana Bais TNI, yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.




Kepala Badan Keamanan Laut Zona Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan patroli di perairan Tembilahan dan tim mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran.


"Tim mendeteksi sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Namun kapal tersebut kandas di sekitar Pulau Busung," kata Bambang, Senin (17/2/2025) sore.


Saat pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 ball rokok merek Luckyman yang tidak memiliki cukai.




"Pelaku berhasil kabur setelah kapal dikandaskan. Namun berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 200 ball," bebernya.


Selanjutnya, barang bukti diamankan dan kemudian diserahkan kepada Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Barang bukti senilai Rp 1,5 miliar kita serahkan kepada Bea dan Cukai Batam, walaupun tidak ada pelaku yang diamankan, kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di perairan Indonesia," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media