Batam, Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Non Prosedural Diamankan Dit Polairud Polda Kepri

Juliadi | Senin 18 Nov 2024 13:07 WIB | 911

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
PMI


Penggagalan pengiriman CPMI Non prosedural, Minggu (17/11/2024). Foto :


Matakepri.com, Batam -- Tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil digagalkan Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri).


Tidak hanya menggagalkan keberangkatan dua CPMI non prosedural, Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepri juga berhasil mengamankan dua pelaku jaringan pengiriman PMI non prosedural. 


Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, terdapat tiga CPMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. 


"Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari,” ungkap Zahwani. 


Lanjutnya, ketiga CPMI tersebut kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam dan malam harinya, ketiga CPMI bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan. 


"Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban,” ucapnya. 


"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu buah buku rekening, satu buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 300.000, tiga lembar tiket pesawat dan satu unit handphone," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 81 sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media