Batam, News, Hukum & Kriminal

Sempat Bersembunyi di Luar Negeri Dengan Status DPO, Kini Kasus Penggelapan Thedy Johanis Sudah SP3

Egi | Jumat 19 Jul 2024 21:46 WIB | 1083

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Pengusaha


Tampak wajah 2 pengusaha Batam waktu dikeluarkan dengan status DPO (ist)


Matakepri.com Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap bos PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis (73) dan Thedy Johanis (44).


Kedua pengusaha yang cukup ternama tersebut kini bebas dari jeratan hukum terkait kasus dugaan penggelapan jual beli Ruko di Pasar Botania 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.


“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di SP3,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (17/7/2024) yang lalu.


Putu menambahkan, terkait status DPO kedua tersangka tesebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.


“Terhadap apa yang  menjadi kerugian konsumen sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan anak tersebut dilaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan penipuan konsumen kasus jual beli ruko Pasar Botania 2. 


Bahkan, Polda Kepri juga mengeluarkan status DPO terhadap mereka. Tak cukup sampai disitu, Kantor Imigrasi Kelas I Batam juga keluarkan Red Notice (Daftar Cekal) setelah penetapan DPO tersebut.


Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan, status cekal untuk kedua tersangka kasus penipuan sejumlah Ruko di Batam Yakni Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) dinyatakan sudah habis.


Habisnya waktu cekal tersebut diketahui pada tanggal 3 Juni 2023 lalu. Habisnya masa cekal tersebut ternyata tidak di perpanjang pihak kepolisian dan kini kasus itu sudah dinyatakan SP3 oleh Ditkrimsus Polda Kepri.


"Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Rizki.


Rizky menambahkan, terkait masalah kasus perkara lain yang dilaporkan rekan bisnis Teddy Johanis belum ada permintaan daftar cekal ke pihak Imigrasi Batam.


"Untuk perkara lain belum ada diminta untuk membuat daftar cekalnya kepada pihak Imigrasi,” pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media