Batam, News
Egi | Kamis 20 Jun 2024 23:21 WIB | 1453
Perpisahan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam ke yang baru (foto:Egi)
Matakepri.com Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasi Intel dari Andreas Tarigan kepada Tiyan Andesta, serta Kasi Pidum Priatmaji Dutaning Prawiro.
Usai serah terima jabatan baru, Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta mengatakan, peningkatan informasi intelijen di lingkungan akan menjadi prioritas utama yang mana menjadi kelanjutan dari Kasi Intel yang lama.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Kasi Intel yang lama (Andreas Tarigan) akan diprioritaskan untuk ditingkatkan lagi,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Meranti tersebut, Rabu (19/6/2024).
Lanjutnya, tidak hanya peningkatan intelijen saja, namun program program lainnya akan dilanjutkan lagi dimana sudah ada beberapa yang telah diuraikan oleh Kasi Intel yang lama.
Tiyan menyebutkan, untuk masa jabatan yang baru disandangnya, berkas perkara kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol atas dua orang tersangka Toman dan Andika yang berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai Batam, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Sudah Tahap II yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai Batam menyusul berkas perkara atas tersangka Toman dan Andikha telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Batam,”tambah Tiyan
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik Bea dan Cukai ke Kejari Batam terjadi pada hari Jumat (14/6/2024) lalu.
“Dengan adanya pelimpahan berkas tahap II, maka perkara dugaan penyelundupan Mikol atas tersangka Toman dan Andikha secara otomatis akan menjadi kewenangan pihak Kejari Batam dalam melakukan proses penuntutan dan ini sudah seminggu kemarin," bebernya.
Lanjut Tiyan, dalam proses pelimpahan itu, kata dia, selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti, yakni ribuan botol mikol ilegal.
Tiyan menjelaskan, pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“ Setelah menerima berkas Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan,” tutup Tiyan (Egi)
Redaktur: ZB